Oleh: Irfan Shidqi Abdillah
Ramadan adalah bulan istimewa bagi umat Islam. Bulan penuh rahmat dan berkah. Bulan ampunan dan bulan ibadah. Pada bulan ini, umat Islam selain melaksanakan puasa wajib, juga banyak sekali menjalankan ibadah sunnah seperti salat tarawih dan tadarus.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan, puasa adalah meniadakan minum, makan dan sebagainya dengan sengaja.
Sedang dalam Islam, puasa diambil dari kata صوم yang berarti menahan. Sedangkan arti صوم secara syariat adalah: إمساك عن مفطر على وجھ مخصوص. Yaitu menahan (diri) dari perkara yang membatalkan puasa dengan tata cara yang telah ditentukan.
Seperti yang sudah lumrah diketahui, bahwa banyak hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum dan setiap perkara yang masuk ke dalam tubuh lewat lubang terbuka.
Nah, lalu bagaimana dengan suntik atau injeksi saat berpuasa?
Sebelum membahas hukum suntik (injeksi) bagi orang yang berpuasa, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu suntik.
Penyuntikan atau injeksi adalah metode memasukkan cairan ke tubuh menggunakan jarum. Dalam medis, cairan yang dimasukkan bisa berupa obat atau vitamin.
Injeksi atau penyuntikan ada beberapa jenis, yaitu:
- Intravena, adalah penyuntikan yang langsung ke pembuluh darah vena.
- Intramuskular, adalah penyuntikan ke bagian otot tertentu.
- Intradermal, adalah penyuntikan yang tidak masuk ke dalam lapisan tengah kulit.
- Subkutan, adalah penyuntikan ke bagian jaringan lemak antara kulit dan otot.
Secara garis besar, terdapat injeksi ke pembuluh darah dan injeksi ke otot. Hukum dari injeksi atau penyuntikan saat berpuasa, ada empat pendapat.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Syaikh Zain bin Muhammad Al-Idrus dalam kitabnya Ittihaful Anam bi Ahkamis Shiyam:
(ح كم حقن الورید والعضل (الإبر: وأما الحقن التي یحتقن بھا في الورید وفي العضل وتسمى بالإبر فاختلف العلماء المعاصرون فیھا إلى أربعة أقوال، ھي
القول الأول : أن الحقنة الوریدیة أو العضلیة تفطر مطلقاالقول الثاني : أن الحقنة الوریدیة أو العضلیة لاتفطر مطلقاالقول الثالث : أن الحقنة الوریدیة تفطر، والحقنة العضلیة لاتفطرالقول الرابع : أن الحقنة للتداوى لاتفطر مطلقا، والحقنة للتغدیة تفطر مطلقا
(Hukum injeksi pembuluh darah dan otot:
Adapun injeksi yang diberikan melalui pembuluh darah dan otot atau disebut dengan suntik, maka terdapat empat pendapat berbeda di kalangan ulama kontemporer, yaitu:
1). Bahwa injeksi baik ke pembuluh darah maupun otot, dapat membatalkan puasa, baik berisi obat ataupun vitamin.
2). Bahwa injeksi baik ke pembuluh darah maupun otot tidak membatalkan puasa, baik berisi obat ataupun vitamin.
3). Bahwa injeksi ke pembuluh darah dapat membatalkan puasa, sedangkan injeksi ke otot tidak membatalkan puasa.
4). Injeksi yang berisi obat tidak membatalkan puasa, sedangkan injeksi yg berisi vitamin dapat membatalkan puasa, baik melalui pembuluh darah ataupun otot.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa ada ulama yang memperbolehkan suntik saat berpuasa, dan ada yang berpendapat tidak boleh.
Maka sebaiknya, bagi seorang muslim yang sedang berpuasa, supaya sebisa mungkin tidak melakukan injeksi selama berpuasa. (*)
Irfan Shidqi Abdillah,
Penulis adalah alumnus Pondok Pesantren Tasywiqul Furqon Kajeksan, Kota, Kudus.