Oleh: Muhammad Dliyaul Kamil
Ramadan merupakan bulan yang dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Di dalamnya terdapat berbagai amalan ibadah yang pahalanya dilipatgandakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Salah satu ibadah yang terdapat di bulan Ramadan adalah puasa.
Puasa Ramadan menjadi salah satu kewajiban bagi seorang muslim. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat al-Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
Kewajiban berpuasa ini berlaku bagi seluruh umat Islam. Baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, tak terkecuali bagi orang yang berusia lanjut (Lansia).
Orang yang sudah berusia lanjut (lansia), tetap diwajibkan untuk berpuasa, selagi ia masih mampu untuk menjalankannya.
Namun bagi Lansia dengan kondisi tubuh yang kurang fit, puasa ini akan menjadi sangat berat.
Puasa dengan menahan makan dan minum selama kurang lebih 13 jam, akan berpengaruh bagi lansia dengan penyakit yang menyertainya.
Seperti halnya ketika seseorang memiliki tekanan darah dan gula yang rendah, kedua penyakit ini akan sangat mengganggu seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Bagi lansia yang jika berpuasa akan terganggu kondisi kesehatannya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun ia diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah sebagai ganti dari puasa Ramadan, merupakan sebuah keringanan (rukhshoh) bagi lansia yang sudak tidak mampu berpuasa.
Disebutkan dalam Surat al-Baqarah ayat 184: “… Dan bagi orang yang berat menjalankannya, maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Akan tetapi, seringkali para lansia lebih memilih untuk tetap berpuasa ketimbang menggantinya dengan fidyah.
Mereka beranggapan, jika masih menjumpai Ramadan, ia ingin menghormati bulan yang mulia itu ikut berpuasa.
Ini berbeda jika lansia tadi telah disarankan oleh dokter untuk tidak berpuasa. Karena jika lansia tadi berpuasa, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kesehatannya.
Maka lansia tadi tidak diperbolehkan berpuasa, karena ia juga harus menjaga kesehatannya agar dapat melaksanakan ibadah yang lain.
Sebagaimana dikatakan oleh Imam Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Nihayatuz Zain:
(ولخوف هَلَاك) بِالصَّوْمِ على نَفسه أَو عضوه أَو منفعَته من عَطش أَو جوع وَإِن كَانَ صَحِيحا مُقيما وَكَذَا لَو خَافَ على غَيره
Artinya: diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena khawatir akan rusaknya tubuh atau sebagian anggota, dan khawatir hilangnya manfaat dari anggota tubuh, walaupun ia menghawatirkan orang lain.
Lalu bagaimana cara membayar fidyah?
Menurut kitab Taqrirat As-Sadidah, Fidyah dapat dibayarkan dengan menyerahkan 1 Mud atau 0.7 kilogram beras kepada fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan dalam puasa Ramadan.
Jadi untuk lansia tetap diwajibkan untuk menjalankan puasa, selagi ia mampu untuk melaksanakannya. Jika tidak mampu, maka ia boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah kepada fakir miskin sebesar 1 Mud atau 0.7 Kilogram untuk setiap harinya. (*)
Muhammad Dliyaul Kamil, santri Pondok Pesantren Tasywiqul Furqon, Kajeksan, Kota, Kudus.