Oleh: Nazarudin Fatwa
Ramadan merupakan ibadah wajib dalam Islam. Islam mensyariatkan puasa Ramadan dari masuknya waktu fajar sampai waktu Maghrib.
Di tengah menjalankan puasa itu, aktivitas pribadi sehari-hari mesti dipahami agar tidak jatuh pada hal yang merusak keafsahan puasa. Salah satunya adalah soal menggosok gigi.
Sebagaimana diketahui, di antara perkara yang merusak keafsahan puasa adalah masuknya benda (ain) ke dalam rongga yang terbuka, seperti masuknya air ke dalam telinga, tenggorokan, menelan bulghom (dahak), masuknya air ketika berkumur dan lainnya.
Lalu bagaimana Islam menyikapi aktivitas menggosok gigi di saat puasa? Di mana dalam praktiknya pasti harus berkumur dan merasakan pasta gigi?
Untuk diketahui, hukum menggosok gigi sendiri bisa menjadi sunnah, jika diniatkan bersiwak, namun hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah masuk waktu Dhuhur bagi orang yang berpuasa.
Itu sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh al-Allamah ibnu Qosim al-Ghozi dalam kitab Fath al-Qorib, bawah: “Aa assiwaku mustahabbun fi kulli hallin wala yukrohu tanjihan illa bakda azzawali lishoimi”. (Kesunnahan bersiwak itu berlaku setiap saat dan tidak dimakruhkan secara tanzih, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa).
Lalu mengenai merasakan pasta gigi, apakah membatalkan puasa? Jawabnya tidak, selama tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan. Hal itu bisa diantisipasi dengan cara berkumur beberapa kali setelah menggosok gigi, lalu meludahkannya untuk membuang sisa air atau pasta gigi yang ada di mulut.
Terkait melibatkan berkumur di dalamnya, jika berkumurnya sedari awal diperuntukan untuk perkara yang tidak disyari’atkan seperti berkumur yang ke empat, wudlu, mandi untuk membersihkan badan, baik bersungguh-sungguh (mubalaghah) ataupun tidak, sama saja membatalkan puasa jika terdapat air yang tertelan baik disengaja maupun tidak.
Dalam kitab Risalatu al Shiyam yang menuqil dari kitab Ittihafu Ahl al-Islam: Bikhilafi ma lau sabaqa min robi’ihi au tabarrudin aw tandifin wain lam yubaligh aw min as-tsalatsi aw ma qablaha waqad balagha,fainnahu yuftiru.”
Artinya: berbeda jika air yang masuk itu karena berkumur yang keempat, atau mandi untuk menyegarkan, atau mandi untuk membersihkan badan, atau berkumur ketiga kalinya atau kurangnya secara mubalaghah, maka membatalkan puasa.
Maksud dari mubalaghah adalah, sekiranya orang yang melakukan aktivitas berkumur atau lainnya terlalu banyak dan terlalu kencang, dikhawatirkan air masuk ke dalam rongga badan yang terbuka.
Dari situ bisa disimpulkan, bahwa menggosok gigi di tengah puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air ataupun pasta gigi yang tertelan. Jika ada yang tertelan walaupun tidak disengaja, maka batal puasanya. Tetapi sebaiknya kita menghindari hal itu, supaya tidak ada keraguan di tengah puasa yang kita jalankan.
Untuk mengantisipasinya, sebaiknya aktivitas gosok gigi dilakukan setelah sahur sebelum, waktu Shubuh tiba. Dan jika menginginkan di siang hari, mencukupkan menggunakan siwak atau sikat gigi saja tanpa menggunakan pasta dan air. (*)
- khasiyah albajuri karya imam Ibrahim albajuri,
- khasiyah al-jamal ala syarhi al-Minhaj,
- Taqriratu as-Syadidah
Nazarudin Fatwa, santri Pondok Pesantren Tasywiqul Furqon Kajeksan, Kota, Kudus.